Pitri Weni Lestari (26), seorang wanita asal Palembang, harus menerima kenyataan pahit setelah kehilangan uang sebesar Rp11,1 juta ketika mencoba menjual akun game online miliknya.
Pitri menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Senin malam (7/10/2024) sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu, ia sedang berada di rumah dan menggunakan ponselnya untuk berkomunikasi dengan seorang calon pembeli melalui Facebook. “Saya menawarkan akun game saya dengan harga Rp250 ribu. Dia menghubungi saya dan mengatakan bahwa uangnya tidak bisa langsung ditransfer,” ujar Pitri.
Pelaku yang mengaku sebagai pembeli meminta uang jaminan senilai setengah dari harga yang disepakati. “Dia meyakinkan saya bahwa pembayaran akun game saya hanya bisa diproses jika saya mengirim uang jaminan. Jadi, saya mentransfer Rp125 ribu ke akun Dana yang ia berikan,” jelas warga Kecamatan Seberang Ulu (SU) II tersebut.
Meski awalnya ragu, Pitri akhirnya mengikuti arahan pelaku yang terus-menerus memintanya untuk mentransfer uang tambahan. “Dia bilang, kalau saya transfer lagi, uang saya akan cepat cair dan semuanya akan dikembalikan. Tanpa sadar, saya sudah mengirim uang sebanyak delapan kali hingga total mencapai Rp11,1 juta,” katanya.
Polisi Proses Laporan Korban
Kepala SPKT Polrestabes Palembang, Kompol Padli, mengonfirmasi bahwa laporan dari korban telah diterima oleh pihak kepolisian.
“Kasus ini diproses di bawah pasal 378 KUHP terkait tindak pidana penipuan. Laporan tersebut akan diteruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kompol Padli.