Dunia teknologi kembali digemparkan dengan kabar terbaru. Kali ini, perangkat Google Pixel yang banyak beredar di Indonesia dinyatakan sebagai barang ilegal atau tidak resmi. Bagaimana hal ini bisa terjadi?
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) baru-baru ini mengungkap bahwa smartphone Google Pixel, salah satu perangkat yang cukup diminati masyarakat Indonesia, ternyata tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ponsel yang diproduksi oleh Google LLC ini masuk dalam kategori ilegal karena belum memenuhi standar sertifikasi yang diwajibkan.
Dalam laporan yang dikutip dari Bisnis, disebutkan bahwa penyebab utama Google Pixel dikategorikan sebagai produk ilegal adalah karena ponsel tersebut belum mengantongi sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
Febri Hendri Antoni Arif, yang bertindak sebagai Juru Bicara Kemenperin, menjelaskan bahwa ponsel buatan Google ini sering kali masuk ke Indonesia melalui barang bawaan penumpang atau kiriman. Untuk IMEI, perangkat ini didaftarkan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
“Semua model Google Pixel belum memiliki sertifikasi TKDN. Berdasarkan pengecekan di Direktorat IET (Industri Elektronika dan Telematika), produk ini tidak terdaftar,” ujar Febri dalam sebuah pertemuan di Kantor Kemenperin pada Kamis (31/10/2024).
Data dari Kemenperin menunjukkan bahwa sejak awal 2024, sekitar 22.000 unit Google Pixel telah beredar di Indonesia. Namun, tanpa izin resmi dari Kemenperin, semua unit tersebut tetap dianggap ilegal.
Febri juga menegaskan bahwa setiap Google Pixel yang sudah terlanjur beredar di Indonesia akan mengalami nasib serupa dengan iPhone 16, yakni pemblokiran IMEI dalam waktu dekat.