Insentif Mobil Hybrid 2025 Resmi Berlaku, Toyota Siap Refund Selisih Harga!

https://nhonews.biz
https://nhonews.biz

Pemerintah telah mengumumkan insentif untuk mobil hybrid tahun 2025, yang berlaku sejak Januari meskipun peraturannya baru diterbitkan pada pertengahan Februari. Konsumen yang telah membeli mobil hybrid Toyota sebelum aturan ini keluar tak perlu khawatir, karena Toyota menjamin pengembalian dana sesuai dengan selisih potongan yang seharusnya diterima.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12/2025, insentif berupa potongan Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen telah diberlakukan sejak awal tahun. Direktur Pemasaran PT Toyota-Astra Motor (TAM), Anton Jimmi Suwandy, menjelaskan bahwa diskon PPnBM langsung dipotong dari harga jual mobil hybrid seperti Toyota Innova Zenix HEV dan Yaris Cross HEV.

Bacaan Lainnya

Bagi konsumen yang telah membeli kendaraan hybrid Toyota sejak Januari, perusahaan akan memberikan refund sesuai dengan potongan pajak yang baru berlaku. Anton menambahkan bahwa saat ini hanya model Innova Zenix dan Yaris Cross yang memenuhi syarat mendapatkan insentif, karena sudah diproduksi di dalam negeri. Besaran potongan harga bervariasi, mulai dari Rp10 juta untuk Yaris Cross dan Zenix Hybrid tipe G, hingga Rp13 juta untuk Zenix Hybrid tipe Q.

Mobil hybrid sendiri dikategorikan sebagai Low Carbon Emission Vehicle (LCEV) berdasarkan Pasal 14 Ayat 2 dalam regulasi terbaru. Jenis kendaraan yang termasuk dalam klasifikasi ini meliputi Full Hybrid, Mild Hybrid, dan Plug-in Hybrid. Sementara itu, Pasal 1 Ayat 12 mendefinisikan LCEV sebagai kendaraan roda empat yang diproduksi di dalam negeri dan memenuhi standar emisi karbon yang lebih rendah.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *